Trik Psikologis yang Sering Digunakan di Casino

Aktivitas judi, terutama kasino, merupakan topik yang selalu menimbulkan perdebatan seru di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki sebagian besar penduduk Muslim, nilai-nilai religius sangat berpengaruh pada peraturan legal terkait perjudian. Pada dasarnya, Buku Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas eksplisit melarang semua bentuk perjudian di Indonesia. Ini meliputi bukan hanya kasino fisik, namun juga juga perjudian daring. 

Walaupun begitu, catatan mencatat bahwa Indonesia pernah memiliki masa di mana kasino beroperasi secara resmi dan menyumbang kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, khususnya di era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta. Gagasan legalisasi kasino pun sering muncul kembali, disokong oleh alasan potensi ekonomi luas yang bisa diperoleh.

Pada era Gubernur Ali Sadikin, ibu kota dulu menjadi lokasi kasino di mana diregulasi dan diawasi oleh pemerintah. Pusat judi pertama di Jakarta terletak di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, yang kemudian selanjutnya disusul dengan kasino di Ancol. Tujuan legalisasi kala itu adalah guna mengatasi kekurangan anggaran pembangunan kota. Tahun 1971, pemasukan Jakarta dari pajak judi bahkan mencapai Rp 2 miliar, seperempat bagian dari total pajak daerah. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan ragam infrastruktur penting seperti jembatan, jalan, sekolah, serta rumah sakit. Kendati demikian, masa kejayaan kasino legal tersebut tak berlangsung lama. 

Pada 1974, pemerintah sentral mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang melarang semua bentuk judi di segenap Indonesia, menuntaskan kegiatan kasino-kasino yang sebelumnya sudah legal. Walaupun demikian, sejarah ini menunjukkan bahwa potensi finansial dari industri kasino bukanlah sesuatu yang hal anyar di perdebatan di Indonesia.

Pelarangan judi di Indonesia bertumpu pada prinsip-prinsip religius serta moral Pancasila, yang menganggapnya membahayakan penghidupan serta kehidupan masyarakat. Namun, kenyataannya di lapangan memperlihatkan bahwa judi masih marak berlangsung secara sembunyi-sembunyi, terutama dalam bentuk judi daring yang sulit dikendalikan. Menurut sejumlah penelitian, peredaran uang dari perjudian daring di Indonesia mencapai triliunan rupiah tiap tahun, yang sebagian besar besarannya justru berpindah ke luar negeri. 

Hal tersebut memicu kembali wacana legalisasi kasino, disertai argumen bahwa apabila dikelola secara resmi resmi serta terawasi ketat, pusat perjudian bisa menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan besar, contohnya yang terbukti di negara-negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Para ekonomi bahkan menyatakan bahwa potensi pendapatan dari kasino dapat menolong melunaskan utang negara, terutama jika diarahkan bagi warga negara luar negeri (warga negara non-pribumi) atau dibangun dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) BandarQ.

Namun, wacana legalisasi kasino tak terhindar dari rintangan dan penolakan berat. Sisi kemasyarakatan serta etika fokus utama. Kekhawatiran terbesar ialah risiko peningkatan kecanduan judi, peningkatan kriminalitas, dan rusaknya tatanan masyarakat. Ekonom Syariah dari IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, menggarisbawahi bahwa pelegalan kasino tidak hanya berpotensi secara ekonomi, melainkan juga berdampak pada sosial dan budaya, serta bisa mengikis citra wisata halal Indonesia yang telah telah dikenal secara internasional. 

Para penentang juga menyatakan bahwa pendapatan negara seharusnya berasal dari pengembangan maksimal bidang yang menghasilkan, alih-alih dari aktivitas yang dapat bisa menjerumuskan masyarakat ke ke dalam kemiskinan dan masalah kemasyarakatan. Oleh itu, meskipun kemungkinan finansial kasino terlihat menjanjikan, pemerintah Indonesia diberi tantangan pada dilema antara dua pilihan memperoleh keuntungan ekonomi serta menjaga nilai-nilai kemasyarakatan dan juga moral masyarakat.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Comments on “Trik Psikologis yang Sering Digunakan di Casino”

Leave a Reply

Gravatar